1. Contoh Studi Kasus Pelanggaran Terhadap Etika Profesi di Bidang Sistem Informasi
Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang
setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan
dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu
sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer
informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas
harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek
yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan
demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat
manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin
merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari
para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial)
froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital
Terminal2
jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi
zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan
computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya
intelektual yang tidak beretika.
Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
1. Tidak berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik
profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi
sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
Solusi yaitu adanya kesadaran hukum.kesadaran hokum menurut
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan
hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia
sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo
(49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara
memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir
transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum,
Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni.
Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir
transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer
sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan
pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya
Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom
pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember
2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha
Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit
3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan
uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia
Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama
pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN
134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C
Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan
CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji
dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016,
AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan,
Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global
Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke
seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500
juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N
Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita
Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas
Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak
disadari oleh kedua nasabah tersebut.
komentar:
contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang pemalsuan tanda tangan
nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda
melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh
nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang
telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak
melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia
lakukan,disini melinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak
memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
http://nidaimekingofblue.blogspot.com/2013/03/studi-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
http://hartatisinag.blogspot.com/
http://yonayoa.blogspot.com/
2. Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal
yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang
terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian
Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music
Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah
situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142)
dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Dear
kaaeka.wordpress.com,